Korupsi Dana Pembangunan, Mantan Kepala SMA di Palembang Jadi Tersangka
- VIVA/Sadam Maulana.
Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan, membenarkan bahwa penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan. Adapun nama kedua tersangka yaitu, SL, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dan AR, mantan Ketua Komite di sekolah tersebut.
"Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intel, Kamis, 20 Juli 2023.
Ia menjelaskan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut. Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi ke tersangka.
Menurutnya, dalam penyidikan ini berpotensi kerugian negara mencapai lebih Rp358 juta. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasai 2 Ayat (1), pasal 3 UU Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi," tuturnya.
Diketahui, tim Pidsus Kejari Palembang, melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun 2021-2022. Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.
Dalam rilisnya, tim penyidik Pidsus dibantu tim intelijen Kejari Palembang dalam penggeledahannya itu berhasil mengamankan 9 barang bukti, termasuk di dalamnya satu alat elektronik.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang," jelasnya.
Selain itu, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang turut menyita berkas pengeluaran rutin, berkas utang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, pengeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.