Demi Dapat Santunan, Ayah Tiri Tega Habisi Nyawa Putra Sambungnya

Pelaku Pembunuhan Anak di Tangerang, Demi Dapat Santunan
Sumber :
  • VIVA/ sherly

Tangerang – Entah apa yang ada dalam pikiran NH (21), seorang ayah di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Dia secara sengaja dan tega menganiaya putra sambungnya berusia 8 tahun hingga meninggal dunia.

Update Korban Tewas Banjir dan Longsor di Luwu jadi 13 Orang, Berikut Daftar Namanya

Penganiayaan itu dilakukan pelaku, agar mendapatkan santunan dari warga berupa uang dan beras bila ada keluarga atau anak yang meninggal dunia.

Atas motif itu, pria yang bekerja pada salah satu perusahaan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, tega menganiaya putranya pada pada 28 Juli 2023. 

Miris, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Usai Nonton Video Porno

"Korban dianiaya dan dibunuh karena faktor ekonomi, dimana pelaku berharap apabila korban meninggal akan banyak tetangga yang memberi bantuan baik beras ataupun uang pada saat takziah," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf.

Peristiwa penganiayaan yang berujung sang anak sambung meninggal, ketika korban ingin buang air besar atau BAB, yang kemudian ditemani oleh pelaku ke area sungai. Sesampainya di lokasi Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang, pelaku langsung mencekik leher dan membekap mulut korban. 

Jangan Dilarang Moms, Bermain Punya 5 Manfaat Ini Buat Kecerdasan Anak

"Melihat korban tidak sadarkan diri, untuk menghilangkan jejak, korban dibawa ke area sawah dan dibenamkan di lumpur," ujarnya. 

Hingga akhirnya, korban ditemukan warga yang mencarinya, karena kecemasan ibu korban. Lantaran korban yang tidak kunjung kembali ke rumah. 

"Saat itu korban sempat dibawa warga ke rumah sakit, namun sudah tidak bernyawa," ungkapnya. 

Kasus ini masih ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dengan melibatkan pihak psikolog untuk menggali keterangan lebih lengkap. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya