Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras untuk Pelaku Tawuran, 231 Ribu Butir Tramadol-Hexymer Disita

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Polisi membongkar peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang dikonsumsi pelaku tawuran. Sebanyak 26 orang dicokok dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi selama periode Januari-Agustus 2023. 

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

"Jadi mulai bulan Januari sampai dengan Agustus ini total sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 22 Agustus 2023.

Puluhan tersangka ini disebut punya peran yang berbeda. Dari mulai importir, pabrikan sampai pembuat resep dokter secara tak resmi. Dari 26 tersangka, beberapa adalah oknum apoteker dan asisten dokter. Perannya membuat resep palsu bagi para pedagang dan menjual obat tidak sesuai dengan ketentuan.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Para tersangka kasus penjualan obat keras sejenis Tramadol dirilis Polda Metro

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

"Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik. Oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," kata dia.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya pun menyita 231.662 butir obat keras golongan G hingga psikotropika, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam dan Dumolid. "Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," katanya.

Tawuran

Ade menambahkan pihaknya akhir-akhir ini peduli terhadap peredaran obat keras karena obat keras berkaitan dengan aksi premanisme dan tawuran.

Peredaran obat keras jenis Tramadol disita Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

"Karena obat obat yang dimaksud mempunyai beberapa efek. Baik efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun resiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang, " ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar, " kata Ade Safri.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya