Dua Wanita Muda Kurir Sabu-sabu Ditangkap, Upah Sekali Jalan Rp 3 Juta

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Jakarta – Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menangkap dua wanita inisial SN (21) dan TI (35) yang menjadi kurir dan hendak mengantarkan paket sabu-sabu 413 gram, Jumat 3 November 2023. 

Bukan Cuma Disentuh, 5 Hal Ini Bikin Wanita Mudah Horny

Penangkapan terhadap 2 wanita muda tersebut dilakukan di traffic light Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu 29 Oktober 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David, mengatakan kedua wanita tersebut tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. Keduanya mengaku mendapatkan upah besar dalam sekali antar.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

"Sekali jalan, sekali antar (narkoba), dapat upah Rp 3 juta mereka," ujar David dalam keterangannya, Jumat 3 November 2023.

David katakan, hasil keterangn kedua wanita tersebut sabu-sabu sebanyak 413 gram itu rencananya akan dibawa ke Cirebon Jawa Barat dan diedarkan di wilayah tersebut.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Namun upaya peredaran sabu tersebut berhasil dicegah setelah keduanya tertangkap. Mulanya pihak kepolisian mengintai keduanya saat bertransaksi di kawasan Depok.

"Mereka baru saja ambil barangnya di dekat Rumah Sakit Medika Depok. Tapi, belum sempat diantar, mereka sudah kami tangkap," ujarnya.

Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu, kemudian melakukan pengintaian dan menangkap keduanya di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan.

"Jadi kami melihat dua wanita mencurigakan yang berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio. Kemudian kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ternyata ditemukan satu buah kantong kresek berisikan narkotika jenis sabu yang dilapisi paperbag," jelasnya.

Selanjutnya polisi berhasil menemukan beberapa klip sabu berukuran kecil.

"Kantong kresek itu berisikan enam klip plastik bening, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 413 gram," ujarnya.

Hingga kini kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Maposlek Pasar Minggu dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya