Dua Wanita Muda Kurir Sabu-sabu Ditangkap, Upah Sekali Jalan Rp 3 Juta

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Jakarta – Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menangkap dua wanita inisial SN (21) dan TI (35) yang menjadi kurir dan hendak mengantarkan paket sabu-sabu 413 gram, Jumat 3 November 2023. 

Penangkapan terhadap 2 wanita muda tersebut dilakukan di traffic light Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu 29 Oktober 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David, mengatakan kedua wanita tersebut tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. Keduanya mengaku mendapatkan upah besar dalam sekali antar.

"Sekali jalan, sekali antar (narkoba), dapat upah Rp 3 juta mereka," ujar David dalam keterangannya, Jumat 3 November 2023.

David katakan, hasil keterangn kedua wanita tersebut sabu-sabu sebanyak 413 gram itu rencananya akan dibawa ke Cirebon Jawa Barat dan diedarkan di wilayah tersebut.

Namun upaya peredaran sabu tersebut berhasil dicegah setelah keduanya tertangkap. Mulanya pihak kepolisian mengintai keduanya saat bertransaksi di kawasan Depok.

"Mereka baru saja ambil barangnya di dekat Rumah Sakit Medika Depok. Tapi, belum sempat diantar, mereka sudah kami tangkap," ujarnya.

Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu, kemudian melakukan pengintaian dan menangkap keduanya di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan.

Lama Vakum dan Kini Harus Kerja Keras Lagi, Irish Bella Ngaku Kaget dan Kelelahan

"Jadi kami melihat dua wanita mencurigakan yang berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio. Kemudian kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ternyata ditemukan satu buah kantong kresek berisikan narkotika jenis sabu yang dilapisi paperbag," jelasnya.

Selanjutnya polisi berhasil menemukan beberapa klip sabu berukuran kecil.

Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab di Bali

"Kantong kresek itu berisikan enam klip plastik bening, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 413 gram," ujarnya.

Hingga kini kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Maposlek Pasar Minggu dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dijuluki Wanita Tangguh, Irish Bella: Alhamdulillah, Tapi Aku Masih Jauh Ya
Kapolda Sulbar Irjen Pol R Adang Ginanjar. (Dok. Humas Polda Sulbar).

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Sebanyak 12 anggota Polisi yang bertugas di wilayah Polda Sulawesi Barat diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Tindakan mereka dianggap mencoreng citra Polri.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024