Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Nabire Papua Tengah

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar rilis penangkapan pengedar uang palsu
Sumber :
  • Aman Hasibuan (Papua)

Papua Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menangkap tiga orang pelaku pengedar uang palsu di Nabire, Papua Tengah.

Polres Majalengka Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tol Cipali

Penemuan uang palsu pecahan Rp50.000, ini bermula dari tindakan cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada Senin (30/10), setelah mereka mendapat informasi terkait upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Nabire. 

Tiga orang tersangka pelaku yang diamankan inisial FL (28), SA (28), dan MM (22), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar yang didampingi oleh KBO Reserse Kriminal Polres Nabire, Ipda Sugiyarno, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi bersama personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire.

Uang palsu beredar di Nabires, Papua Tengah

Photo :
  • Aman Hasibuan (Papua)
Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, telah diambil keterangan dari enam orang saksi, diantaranya tiga pemilik kios serta menjelaskan kronologis penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini.

"Pada Senin, sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespons informasi tentang peredaran uang palsu pecahan 50 ribu rupiah di SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, yang kemudian Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ungkapnya, Kamis 2 November 2023.

Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut jelas terlihat palsu dari karakteristik teksturnya dan berhasil mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu FL, SA, dan MM.

“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk dideteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000,” terang AKP Bertu.

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar rilis pengedar uang palsu

Photo :
  • Aman Hasibuan (Papua)

Lanjutnya, tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan kios warung, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat. 

“Disarankan pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan lebih cermat, demi mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diharapkan segera menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindak lanjuti,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya