Cabuli Wisatawan Asal Jakarta di Malioboro, Warga Sleman Dihajar Massa

Pelaku Pencabulan Wisatawan di Kawasan Malioboro Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi

Yogyakarta – Petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta, mengamankan seorang pemuda berinisial AY (25), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena melakukan aksi cabul kepada wisatawan di kawasan Malioboro.

Asyik Pesta Miras dan Ganja, 5 Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Sri Devi, mengatakan AY melakukan aksi cabulnya pada Sabtu 25 November 2023 lalu. Korban dari aksi cabul AY ini adalah seorang anak yang merupakan wisatawan asal Jakarta.

Devi menceritakan, korban dan ibunya sedang menonton pertunjukkan kabaret di depan salah satu toko batik yang ada di Jalan Malioboro. Saat itu, korban merasa ada sesuatu yang aneh menempel di bagian belakang tubuhnya.

Teka-teki Tewasnya Brigadir RAT, Polisi Bakal Bongkar Isi SMS Korban dengan Istri

Devi membeberkan, korban kemudian berbalik badan dan menengok ke belakang. Saat itu korban melihat pelaku sedang mengeluarkan alat kelaminnya.

"Korban kemudian berteriak. Kemudian pelaku ditangkap oleh massa. Pelaku sempat dihajar oleh massa sebelum dibawa ke Mapolresta Yogyakarta," ucap Devi, Rabu 29 November 2023.

Sebelum Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Kunjungi Kerabat di Jakarta Sejak 10 Maret

Devi menuturkan, dari pengakuan pelaku, pemuda berusia 25 tahun ini sudah berulangkali melakukan aksinya. Pelaku, lanjut Devi, sengaja memilih tempat-tempat ramai seperti pasar malam.

Devi menambahkan pelaku mengaku melakukan aksinya karena terangsang usai menonton film porno. Meski mengaku sudah berulangkali beraksi, pelaku baru kali ini ketahuan.

"Pelaku sering melakukan kegiatan tersebut di tempat keramaian seperti pasar malam. Pelaku sengaja melakukan itu. Sudah berulangkali tapi baru kali ini ketahuan," ucap Devi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Devi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya