Anak Pejabat di Lampung Tersangka Kasus Joki CPNS Tidak Ditahan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Lampung – Polda Lampung telah menetapkan RDS (20), juga dikenal sebagai RT, sebagai tersangka dalam kasus joki CPNS di Lampung. Meskipun demikian, RDS tidak berada dalam status penahanan dan masih wajib lapor, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik.

5 Tips Pilih Camilan Sehat Buat Anak, Jangan Cuma Lezat Bun!

"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," kata Kombes Umi, Minggu (3/12/2023).

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)
Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

Alasan tidak dilakukannya penahanan, menurut Kombes Umi, bukan karena tersangka adalah anak dari salah satu pejabat di Pemprov Lampung. Dia menjelaskan bahwa tidak ada intervensi, dan identitas RDS jelas, sementara yang bersangkutan juga bersedia wajib lapor.

RDS dijadikan tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara pada Kamis (30/11/2023).

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Hasil gelar perkara tersebut menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan RDS sebagai tersangka.

RDS tertangkap tangan saat mencoba menjoki peserta CPNS pada 13 November 2023 setelah pemeriksaan wajah yang tidak selaras oleh sistem pendeteksi.

Dalam aksinya, RDS diketahui menggunakan nama lain, yaitu RT, dan merupakan anak dari seorang pejabat di Pemprov Lampung.

Untuk tindakannya, RDS menerima bayaran sebesar Rp 25 juta dari setiap penyewa jasa yang lolos seleksi CPNS, bertanggung jawab atas dua klien pada seleksi CPNS 2023, yaitu N dari Kabupaten Lampung Tengah dan D dari Palembang. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya