4 Jenazah Anak Dibunuh Ayahnya Belum Dimakamkan, Polisi masih Koordinasi

TKP anak tewas dikunci sang ayahnya di rumahnya di Jagakarsa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta - Jenazah empat orang anak yang dibunuh oleh ayahnya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan belum dimakamkan. Keempatnya masih berada di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi masih berkoordinasi dengan RS Polri dan pihak keluarga untuk pemakaman keempat anak tersebut.

Deep Talk Bareng, Anak Sedih Gegara Desta dan Natasha Rizky Berpisah

"Rencana kami hari ini akan kordinasi dengan RS dan pihak keluarga. Untuk pemakaman keempat jenazah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Minggu, 10 Desember 2023.

Kendati demikian, Bintoro masih belum berbicara banyak terkait kasus pembunuhan tersebut. Pihaknya tengah mengurus administrasi pengambilan jenazah.

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Seniornya, 36 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Rumah 4 anak ditemukan tewas terkunci di Jagakarsa, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

"Untuk administrasi pengambilan jenasah dalam proses pembuatan," kata dia.

Kisah Wanita di Mataram, Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE

Diketahui, empat bocah dilaporkan tewas dalam satu kamar di salah satu rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka tewas diduga akibat dikunci sang ayahnya sendiri di dalam kamar mandi.

Mengetahui hal itu, sang ayah pun hendak mengakhiri hidupnya sendiri. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

“Sementara untuk orang tuanya sendiri, orang tuanya yang diduga sebagai pelaku mencoba untuk bunuh diri juga,” kata Bintoro kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.

TKP penemuan jesad 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan

Photo :
  • YouTube: VIVA

Panca sendiri terancam hukuman mati atas perbuatannya. "Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro kepada wartawan, Sabtu 9 Desember 2023.

Lanjut Bintoro, pelaku dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Merujuk pasal itu, Panca terancam hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya