27,7 Kg Ganja Siap Edar pada Malam Tahun Baru Diamankan Polres Tangsel

Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran puluhan kg ganja.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.

Tangerang Selatan – Sebanyak 27,7 kilogram narkotika jenis ganja diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan. Puluhan kg barang haram tersebut diketahui siap diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2023-2024 di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Riwayat Rio Reifan Kesandung Kasus Narkoba, Sudah Lima Kali

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP  Bachtiar Noprianto mengatakan, berawal saat pihaknya menerima laporan mengenai pengiriman narkotika jenis ganja pada 19 Desember 2023 ke wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

"Kami dapatkan informasi adanya pengiriman ganja ke wilayah Tangerang Selatan pada 19 Desember 2023, namun tiba-tiba pengiriman itu bergeser ke wilayah Jakarta Utara," katanya di Mapolres Tangsel, Jumat, 29 Desember 2023.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Ilustrasi ganja.

Photo :
  • yahoo news

Polisi pun melakukan penelusuran terkait dengan pengiriman barang tersebut yang akhirnya, didapati satu orang pelaku berinisial N yang membawa narkotika tersebut dengan jumlah 18,9 kilogram.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

"Kita tangkap N, yang merupakan warga Jakarta Utara dengan barang bukti 18,9 kilogram. Di sana, barang bukti disamarkan yang bersangkutan dengan tumpukan biji kopi," ujarnya.

Pihaknya terus melakukan penyelidikan, hingga kembali didapati satu pelaku berinisial Z di wilayah Jakarta Selatan, dengan barang bukti ganja sebanyak 8,8 kilogram yang turut disimpan pelaku di dalam tumpukan biji kopi.

Ilustrasi ganja.

Photo :
  • VIVA/Bayu Nugraha

"Modusnya sama, disembunyikan ditumpukan biji kopi. Dari tangan pelaku kedua inisial Z ini, diamankan 8,8 kilogram. Sehingga, total yang berhasil diamankan sebanyak 27,7 kilogram," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya akan mengedarkan barang tersebut di malam pergantian tahun baru, di wilayah Jakarta dan Tangerang.

"Mereka siap mengedarkan saat malam tahun baru. Dimana, barang ini mereka dapat dari saudara mereka inisial N yang ada di Aceh. Saat ini, untuk si pengirim itu berstatus daftar pencarian orang," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya