27,7 Kg Ganja Siap Edar pada Malam Tahun Baru Diamankan Polres Tangsel

Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran puluhan kg ganja.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.

Tangerang Selatan – Sebanyak 27,7 kilogram narkotika jenis ganja diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan. Puluhan kg barang haram tersebut diketahui siap diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2023-2024 di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP  Bachtiar Noprianto mengatakan, berawal saat pihaknya menerima laporan mengenai pengiriman narkotika jenis ganja pada 19 Desember 2023 ke wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

"Kami dapatkan informasi adanya pengiriman ganja ke wilayah Tangerang Selatan pada 19 Desember 2023, namun tiba-tiba pengiriman itu bergeser ke wilayah Jakarta Utara," katanya di Mapolres Tangsel, Jumat, 29 Desember 2023.

Ilustrasi ganja.

Photo :
  • yahoo news

Polisi pun melakukan penelusuran terkait dengan pengiriman barang tersebut yang akhirnya, didapati satu orang pelaku berinisial N yang membawa narkotika tersebut dengan jumlah 18,9 kilogram.

"Kita tangkap N, yang merupakan warga Jakarta Utara dengan barang bukti 18,9 kilogram. Di sana, barang bukti disamarkan yang bersangkutan dengan tumpukan biji kopi," ujarnya.

Pihaknya terus melakukan penyelidikan, hingga kembali didapati satu pelaku berinisial Z di wilayah Jakarta Selatan, dengan barang bukti ganja sebanyak 8,8 kilogram yang turut disimpan pelaku di dalam tumpukan biji kopi.

Ilustrasi ganja.

Photo :
  • VIVA/Bayu Nugraha
Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar: Alhamdulillah Sehat

"Modusnya sama, disembunyikan ditumpukan biji kopi. Dari tangan pelaku kedua inisial Z ini, diamankan 8,8 kilogram. Sehingga, total yang berhasil diamankan sebanyak 27,7 kilogram," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya akan mengedarkan barang tersebut di malam pergantian tahun baru, di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Apa Motif Epy Kusnandar Pakai Narkoba?

"Mereka siap mengedarkan saat malam tahun baru. Dimana, barang ini mereka dapat dari saudara mereka inisial N yang ada di Aceh. Saat ini, untuk si pengirim itu berstatus daftar pencarian orang," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warung
Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan narkotika berjenis ekstasi

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Ringkus Enam Tersangka Sindikat Narkotika Internasional

Lakukan joint operation, Bea Cukai bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika berjenis ekstasi melalui barang kiriman.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024