Suami Mutilasi Istrinya di Malang jadi 10 Bagian Lalu Disimpan di Teras Rumah

Lokasi Suami Mutilasi Istri di Kota Malang Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA/ Uki Rama

Malang –  Polresta Malang Kota, telah melakukan pemeriksaan terhadap James Lodewyk Tomatala (61 tahun). Dia adalah pelaku mutilasi pada istrinya, Ni Made Sutarini (55 tahun), di rumah mereka yang terletak di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang Jawa Timur

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto, mengatakan bahwa sebelumnya korban telah meninggalkan rumah beberapa hari lamanya. Sebelum kembali ke rumah dan dibunuh dengan cara dimutilasi. 

Kronologis ini berawal pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB tersangka pergi menjemput korban ke Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Sekira pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan mengajak pulang menuju rumah menggunakan ojek mobil. 

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

"Sesampai di TKP sekira pukul 10.30 WIB antara korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023. 

Setelah korban meninggal dunia, selanjutnya tubuh korban di potong-potong menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil oleh pelaku. Jasad korban dipotong menjadi 10 bagian, antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

"Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember," lanjut Danang. 

Danang mengungkapkan, bahwa pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok. 

"Barang yang diamankan dari TKP ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan pemotongan tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok," jelas Danang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya