Modus Ragukan Keperawanan, Buruh Pabrik Tangerang Setubuhi Gadis di Bawah Umur Berulang Kali

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Arief N Yusuf
Sumber :
  • contributor

Tangerang - Seorang buruh pabrik berinisial SN di Tangerang, Banten diamankan polisi dari Satreskrim Polres Kota Tangerang. SN ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang berstatus pacarnya.

So Sweet! Perjuangan Brandon Salim Berangkat ke Jepang Demi Lamar Kekasih

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, perbuatan SN dilakukan pelaku sejak September 2023, sebanyak 15 kali.

"Pelaku kita tangkap usai terbukti melakukan tindak pidana. Di mana ia melakukan persetubuhan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur sebanyak 15 kali, sejak 2023 lalu," kata Arief, Rabu, 17 Januari 2023.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Menurut dia, aksi pelaku dilakukan dengan modus mempertanyakan keperawanan sang pacar. Pelaku sengaja  menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya yang dulu.

"Korban dan pelaku ini berpacaran sejak 2023 lalu. Kemudian, pelaku berniat melakukan tindakan tersebut. Modusnya dia pertanyakan soal keperawanan korban dengan kalimat 'kalau kamu masih perawan buktiin sama aku'," ujarnya.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Kemudian, korban tak terima dituduh demikian sehingga ikuti kemauan pelaku. Pelaku pun mengajak korban ke rumahnya. Di lokasi itu pun, pelaku menyetubuhi korban.

Pelaku saat lakukan perbuatan bejat tersebut selalu minta korban agar tak beritahukan hal itu kepada siapa pun termasuk orang tuanya.

"Namun, orang tua korban menyadari bahawa ada perubahan sikap pada anaknya," jelas Arief.

Orangtua yang curiga pun mengajak sang putri bicara. Korban akhirnya berani cerita peristiwa yang dialaminya.

"Korban mengakui semua kejadian yang dialaminya tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tangerang," ujarnya.

Pelaku kini mesti mendekam di balik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya