Fakta Baru Kesadisan James yang Mutilasi Istrinya saat Korban Masih Hidup

Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang– Polisi dari Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Jalan Serayu, Kota Malang pada Selasa, 23 Januari 2024. James Lodewijk sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap sang istri yakni Ni Made Sutarini

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Dalam rekonstruksi ini, James memperagakan setidaknya ada 7 kelompok adegan pembunuhan dan mutilasi. Awalnya, dia ternyata sempat menyerang Ni Made Sutarini hingga pingsan. Lalu, James memukul leher bagian belakang sang istri hingga tersungkur. 

"Korban dipukul pas belakang leher, sehingga dugaan korban pingsan lebih dulu,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Pelaku James yang jatuh lemas saat hendak polisi merilis kasus.

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama

Sementara, polisi berhasil menguak fakta baru. Korban saat dimutilasi oleh James diketahui masih dalam kondisi hidup. Saat itu, kondisi korban pingsan tak berdaya. Pelaku memutilasi korban dengan cara sadis memakai pisau.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Awalnya masih hidup, kemudian dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian, dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup,” jelas Kompol Danang. 

James tega menghabisi nyawa sang istri pada Sabtu, 30 Desember 2023. Keesokan harinya pada Minggu, 31 Desember 2023, dia memutilasi jasad istrinya. Setelah membunuh dan memutilasi jasad istri, James menyerahkan diri ke polisi. "Saat dimutilasi itu tidak ada teriakan,” tutur Danang.

Danang menjelaskan, usai melakukan rekonstruksi, polisi akan mengumpulkan berkas. Ia menyampaikan dari hasil rekonstruksi nanti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Bahan penyelidikan termasuk rekonstruksi akan jadi kajian kejaksaan dalam melakukan tuntutan pada korban di pengadilan.

"Setelah rekonstruksi ini akan segera kami lengkapi berkasnya kemudian akan segera kami serahkan kepada rekan kejaksaan," kata Danang. 

Akibat perbuatan kejinya, James dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 351 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya