Pria di Tuban Perkosa dan Sodomi 2 Keponakan hingga Lahirkan Bayi

Tersangka pemerkosa keponakan saat dirilis polisi di Polres Tuban. (Foto: Imron Saputra/Viva Jatim)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Tuban – Entah apa yang ada di dalam pikiran TG (27 tahun), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia tega memperkosa 2 orang keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, yakni B (16) dan SL (10). Bahkan, B sampai hamil dan melahirkan bayi. Adapun SL disodomi TG.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Kepala Satuan Reserse Krimimal Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Polisi Rianto, menjelaskan kasus itu terbongkar setelah B mengadukan apa yang dialaminya ke keluarga. Setelah mendapatkan pengakuan itu, mereka kemudian meneruskan melapor ke polisi. Setelah ditindaklanjuti, ternyata ada korban lain, yakni SL yang merupakan saudara dari B.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, B diperkosa TG sebanyak empat kali dari Mei hingga Agustus 2023. Lokasi pemerkosaan di belakang kafe. Akibatnya, korban hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi. 

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, ternyata ada korban lain yang diduga kuat diperkosa korban, yakni SL, saudara B. Korban kedua disodomi oleh TG.

"Untuk korban SL ini disodomi oleh pelaku sebanyak 7 kali," kata AKP Rianto, Selasa, 6 Februari 2024.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Kepada penyidik, TG mengaku tega memperkosa 2 keponakannya karena orangtua mereka memiliki utang hanya sebesar Rp 100 ribu. "Atas dasar itu pelaku kemudian memperkosa dan menyodomi korban," ujar Rianto.

Selain itu, TG juga memperkosa kedua korban saat dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Berdasarkan hasil pemeriksaan pula, TG diketahui tidak memiliki kelainan seksual. 

Kini, TG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya