4 Polisi Disanksi Penempatan Khusus Buntut 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur

4 anggota Polsek Tanah Abang dipatsus buntut 16 tahanan kabur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Sejumlah empat anggota Polsek Metro Tanah Abang dihukum penempatan khusus (patsus) buntut kejadian kaburnya belasan tahanan di sana.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Jumat 23 Februari 2024.

Adapun anggota Korps Bhayangkara yang dihukum patsus tersebut adalah, Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan. Dia dianggap lalai dan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Lalu, Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan. Dia dinilai lalai tak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Kemudian ada Brigadir SY yang juga anggota jaga tahanan. Dia dinilai lalai mengizinkan masuknya tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan. RA adalah istri dari salah satu tahanan yang kabur

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dengan gergaji yang diselundupkan itu para tahanan bisa kabur. Lalu ada Aiptu SP selaku PS Kaur Tahti Polsek Metro Tanah Abang. Yang bersangkutan lalai tak melaksanakan tugas tanggungjawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap identitas delapan tahanan Polsek Metro Tanah Abang yang telah ditangkap kembali. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan hingga saat ini masih ada enam yang buron.

Misteri Seorang Pria Nekat Gorok Leher Sendiri di Tangerang

"Hingga saat ini dari 14 tahanan yang melarikan diri telah 8 tersangka telah diamankan kembali. Adapun 6 tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran," kata dia, Kamis 22 Februari 2024.

Kata dia, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap 6 tersangka yang masih melarikan diri. Susatyo meminta, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melapor kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629.

Polisi Sebut Kernet Bus Maut di Subang Bisa Saja Jadi Tersangka

"Tim Gabungan saat ini masih akan terus memburu 6 tersangka, kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum," katanya.

Komandan Operasi Umum KKB Peni Pekei Ditangkap, Apa Perannya?
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis memimpin jumpa pers kasus polisi gadungan. (Foto: Humas Polres Parepare)

Jadi Polisi Gadungan dengan Modus Razia Indekos, Seorang Pria di Parepare Ditangkap

Pelaku pernah jadi polisi gadungan untuk melakukan penipuan dengan modus yang sama di daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024