Polisi Cokok Gembong Narkoba Murtala Cs, 110 Kilogram Sabu Disita

Polisi Sita 110 Kg Sabu dari Gembong Narkoba Murtala CS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Gembong narkoba Murtala dicokok polisi. Sebanyak 110 kilogram naroba jenis sabu disita dari jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta Murtala cs tersebut.

Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

Adapun pengungkapan berawal pada Oktober 2023. Awalnya, petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Hal tersebut diungkap Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu," ujar Suyudi, Rabu 6 Maret 2024.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Ilustrasi narkoba.

Photo :
  • dok. Pixabay

Dari sanalah lantas petugas dapat informasi ada transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A Keluran Tana Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagang, Sumatera Utara. Lalu, dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Poliso Indrawienny Panjiyoga diamankan dua orang laki-laki yaitu ST (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram.

Rio Reifan Tersangka Narkoba dan Langsung Ditahan, Ini Penampakannya

ST dan AN lantas mengungkap ada gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain yaitu MR dan MT atau Murtala.

"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPO narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," kata dia.

Ilustrasi jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dari penangkapan Murtala inilah disita enam boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram. Polisi juga menyita sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran. Atas perbuatannya, Murtala cs dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Dari pengungkapan ini dapat terselamatkan 1.100.000 jiwa dengan rincian 1 gram sabu yang dikonsumsi 10 orang maka nilainya itu kalau dihitung 10.000 gram, jadi kalau dikalikan 10.000 itu kita bisa selamatkan 1.100.000 jiwa," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya