Pabrik Arak Ilegal Terbesar di Malang Digerebek Polisi

Pabrik minuman keras ilegal digrebek polisi di Kabupaten Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang – Polres Malang menggerebek pabrik minuman keras ilegal di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial FA (36 tahun) beserta ratusan botol miras oplosan.

img_title Polisi Punya Mobil Khusus untuk Bongkar Mobil yang Ringsek, Begini Peralatannya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan pelaku merupakan pemodal, pembuat minuman keras ilegal jenis trobas sekaligus distributor. Dia memproduksi miras jenis arak tanpa izin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA, diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," kata Aditya dalam keterangannya pada Minggu, 24 Maret 2024.

img_title Digerebek Polisi, 9 Pria di Rusun Tanah Tinggi Positif Narkoba, Sabu dan Tembakau Sintetis Disita

Penggerebekan sendiri dilakukan pada Sabtu, 23 Maret 2024. Saat itu, kata dia, polisi mendapat informasi warga soal seringnya para pemuda menggelar pesta miras pada malam hari. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

img_title AKBP Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Kediri Dicopot dari Jabatan

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Aditya.

Hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Pelaku membuat arak secara otodidak, sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," tutur Aditya.

Aditya mengatakan peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengkonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal, yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya wilayah Kabupaten Malang.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut