Berkali-kali Selundupkan Sabu dari Malaysia Pakai Perahu, Pelaku Terancam Pidana Seumur Hidup

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pengungkapan sabu 6 kilogram asal Malaysia.(dok Polres Asahan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Jajaran polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram. Sabu itu berasal dari Malaysia.

Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Teman Dekat Korban, Motifnya Digali Polisi

Kasus narkoba ini diduga terkait jaringan internasional Indonesia - Malaysia. Seorang pelaku berinisial H, warga Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara diciduk polisi.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berawal dari pihaknya yang menerima informasi ada pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut masuk di perairan Sumut.

Lagu APT. Rose dan Bruno Mars Dicekal di Negaranya, Kemenkes Malaysia Klarifikasi

Lalu, petugas pun bergerak melakukan penyisiran pada Minggu dini hari, 17 Maret 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat penyisiran, ditemukan sebuah perahu di daerah Desa Silau Baru, Medang Deras, Kabupaten Batubara.

"Petugas langsung mengamankan perahu bersama pelaku dan barang bukti sabu seberat 6 kilogram," kata Afdhal dalam jumpa pers digelar di Markas Polres Asahan, Senin 1 April 2024.

Fakta Mencengangkan Penyekap Bocah di Pospol Pejaten, Pernah Ditahan di Malaysia hingga Cina

Pelaku kejahatan. Foto ilustrasi.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Setelah diinterogasi, H mengaku dapat sabu-sabu dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia, berinsial H. Sabu-sabu itu rencananya bakal diedarkan ke Kota Medan oleh A dan Y. Dari jasanya yang mengantarkan barang harang itu, H  mendapatkan upah.

Afdhal mengatakan dari pengakuan pelaku, ternyata dia sudah lima kali mengantarkan sabu-sabu dari Malaysia.

“Uang tersebut telah habis digunakan di Malaysia guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, yang semuanya berada di Malaysia. Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan,” jelas Afdhal.

Atas perbuatannya, H  terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamman pelaku yakni hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

 

Ilustrasi pembunuhan.

Dosen di Makassar Tikam Suami hingga Tewas Gegara Tak Terima Diselingkuhi

Seorang dosen wanita inisial AG tega membunuh suaminya berinisial ND (41) dengan cara menikam menggunakan pisau dapur.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024