Dituduh Merusak, Muchtar Pakpahan Dipolisikan

Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan berkampanye
Sumber :
  • Antara/ Adnan

VIVAnews - Aktivis Buruh Muchtar Pakpahan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengerusakan. Kejadian ini berkaitan dengan sengketa tanah di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Muchtar Pakpahan terkenan ancaman Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama. Kejadian dugaan pengerusakan itu berlangsung pada Rabu 18 Agustus lalu, sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
 
Muchtar bersama sejumlah orang datang membawa las besi dan merusak pintu pagar yang berdiri di atas tanah seluas 1 hektar di Jalan Raya KKO No 60 Rt 14/06 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tidak terima dengan perbuatan mantan Ketua Partai Buruh itu, sang pemilik tanah Prahastoeti dan Wilmelmina melalui kuasa hukumnya Marni Malay langsung membuat laporan Nomor: LP/1276/K/VIII/2010/PMJ/RES JAKSEL.

"Kami sepakat untuk melaporkan ke polisi," ujar Marni kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat 20 Agustus 2010.

Kasus kepemilikan tanah ini sudah lama dipermasalahkan. Pihak pelapor mengaku sudah memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang sah. Sementara Muchtar Pakpahan melalui kuasa hukumnya Surya Hamdani juga mengklaim hal yang sama.

Saat VIVAnews menghubungi kantor pengacara Surya Hamdani untuk meminta konfirmasi, didapat jawaban yang bersangkutan sedang rapat. (adi)

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai
Hard Gumay

Hard Gumay Sarankan Rizky Nazar Segera Nikahi Syifa Hadju, Ini Alasannya

Hard Gumay menyarankan Rizky Nazar untuk segera menikahi Syifa Hadju karena hal itu bisa membawa banyak keuntungan bagi kehidupannya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024