Kecurangan di SPBU Tanah Kusir

Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

VIVAnews - Satuan Sumber Daya Lingkungan (SUMDALING) menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 311.22.02, Jalan Bintaro Raya, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Sebelumnya polisi telah memeriksa empat karyawan SPBU tersebut sebagai saksi. Akhirnya polisi menetapkan IB, 30 tahun sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Ajun Komisari Besar Rudi Setiawan kepada VIVAnews, Selasa 23 Desember 2008.

Polisi saat ini masih memeriksaa karyawan lain, untuk mendalami adanya tersangka baru kasus kecurangan tersebut.

Polisi melakukan penyegelan pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dari pompa bensin tersebut petugas mendapati satu pompa bensin yang tidak tepat ukurannya. Dari sekitar 20 liter terdapat pengurangan sekitar 2 liter.

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua pemilik SPBUĀ  nomor 311.03.01, di Jalan Diponegoro, depan RSCM, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan kecurangan takaran BBM, pada Jumat, 19 Desember 2008 lalu. Keduanya masing-masing berinisial SF dan DS.

Penghasilan Tukang Parkir Minimarket di Jakarta Capai Belasan Juta per Bulan, Masih Mau Bayar?
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tak lama lagi bakal diseret keĀ meja hijau usai terlibat kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024