Klinik Aborsi di Tanjung Priok Digerebek

Janin Aborsi Telah Selesai Diperiksa

VIVAnews - Polisi masih menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus aborsi dengan cara ilegal yang dilakukan oleh klinik dokter HAS Ownie, di Jalan Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Selain dr Ownie dan seorang suster, polisi juga menetapkan tersangka kepada wanita yang diperkiran berusia 25 tahun yang baru saja menggugurkan kandungannya di klinik itu.

Para tersangka dijerat pasal 346 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun. Sementara wanita yang melakukan aborsi akan dijerat pasal 346 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Zaidul Akbar Ungkap Bahaya Sering Minum Air Dingin: Ginjal Bisa Bermasalah

Kapolres Jakarta Utara Kombes Rycko Amelza Dahniel, Jumat 23 Januari 2009 melalui pesan pendek mengatakan, penetapan tersangka dikuatkan dari hasil pemeriksaan terhadap janin di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dua Janin yang ditemukan polisi akan menyeret para tersangka ke dalam penjara.

Janin tersebut ditemukan petugas dari tiga septic tank yang dibongkar petugas kemarin. Polisi menemukan janin berusia 3 bulan juga satu gumpalan darah janin berusia 1 bulan, yang Jumlah seluruhnya menjadi 5 janin.

Putri Zulkifli Hasan dan Verrell Bramasta Go Public, Banjir Dukungan Netizen
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

Jabatan Menteri era Jokowi Habis Oktober, Ini Kata Bahlil soal Target Investasi Rp 1.650 triliun

Bahlil berharap para menteri di pemerintahan selanjutnya bisa meneruskan target realisasi investasi tahun 2024, yang telah dicanangkan sebesar Rp 1.650 triliun.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024