Peran 5 Anggota PP Pembunuh Ketua FBR

Seorang Anggota Melintasi Grafiti FBR
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Penetapan lima tersangka pembacokan yang berujung kematian terhadap Muhidin alias Picu, Ketua Gardu 287 FBR, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dilakukan polisi karena kelimanya punya peran untuk melukai korban.

Lima orang tersangka merupakan bagian dari 13 orang yang telah diamankan polisi sebelumnya. Mereka terbukti ikut berperan dalam penyerangan di gardu 287 FBR, Pondok Betung. Selain itu, tersangka juga terbukti ikut melukai Muhidin dengan cara memukul, menendang, dan memukul dengan batu.

"Lima orang tersangka, mereka semua punya peran untuk lukai korban. Kelima tersangka merupakan anggota dari ormas Pemuda Pancasila," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 29 Juni 2012.

Berikut kelima tersangka pengeroyokan dan perannya masing-masing :

1. Mulyadi alias Mul (30), anggota PP Ranting Petukangan Selatan, berperan ikut bersama-sama melakukan penyerangan terhadap korban di lokasi kejadian.

2. Ari Junianzah alias Ari (19), anggota PP Ranting Petukangan Selatan, berperan ikut bersama-sama melakukan penyerangan terhadap korban di lokasi kejadian.

3. Abdul Kohar alias Aku (30), anggota PP Ranting Ulujami, berperanĀ  ikut bersama-sama melakukan penyerangan terhadap korban di lokasi kejadian, melempar dengan botol dan batu.

4. Abdulloh alias AAP (30), anggota PP ranting Ulujami, berperan ikut bersama-sama melakukan penyerangan terhadap korban di lokasi kejadian.

5. Yadi Margucan alias Sucan (19), anggota PP ranting Petukangan Selatan berperan ikut bersama-sama melakukan penyerangan terhadap korban di lokasi kejadian, menggunakan parang melukai dada korban.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama-sama, dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukum dua tahun penjara.

Jika akibat yang ditimbulkan adalah matinya korban. Pasal 170 mengancam mereka dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Sedangkan pada Pasal 351 ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (adi)

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024