Polisi Bebaskan Puluhan Remaja yang Disekap di Pesanggrahan

Korban yang telah diperkosa.
Sumber :
  • istockphoto
VIVAnews
- Sebelum , polisi ternyata telah berhasil membebaskan puluhan remaja yang disekap di Pesanggrahan. Sebanyak 23 remaja wanita yang disekap di ruko Jalan Veteran No. 86, Pesanggrahan, Jakarta, dibebaskan pada Kamis, 17 Oktober 2013.


"Ada sekitar 12 orang yang masih di bawah umur. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, dan pengasuh lansia yang masih di seputar Jakarta," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Noviana Tursanurrohmad di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, 18 Oktober 2013


Noviana mengatakan, puluhan remaja itu disekap selama satu atau dua bulan, sebelum dijanjikan akan diberi pekerjaan. Mereka, ujarnya, berasal dari Tegal, Cilacap, Semarang, Garut, dan Cianjur. Sampai sekarang, penyidik kepolisian telah memeriksa 15 orang terkait kasus penyekapan ini.


Pemeriksaan itu juga terkait dengan kemungkinan adanya perdagangan manusia, dalam kegiatan prostitusi. Jika memang terbukti, para pelaku dapat terjerat Pasal 2 UU nomor 21/2007 tentang Perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Usai diperiksa, pihak kepolisian yang telah bekerjasama dengan Kementerian Sosial akan menyediakan tempat penitipan sementara bagi para gadis itu. (eh)

Nurul Ghufron Minta Maaf Tidak Bisa Hadir Sidang Etik Dewas KPK
Indonesia U-23

Indonesia U-23 Masuk Jajaran Debutan Piala Asia U-23 yang Sukses

Indonesia U-23 merupakan debutan di Piala Asia U-23. Mereka tampil mengejutkan karena berhasil menempati peringkat keempat pada akhir turnamen edisi kali ini.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024