Sumber :
- Zahrul Darmawan/VIVAnews
VIVAnews
- Aparat Kepolisian Sektor Sukmajaya, Depok, berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) pembuat dan pengedar minuman keras (miras) oplosan, Senin 8 September 2014.
Dengan kedok memanfaatkan botol minuman bermerek seperti Coca-Cola dan Big Cola, keduanya mengaku mampu memproduksi hingga 70 liter per hari.
Baca Juga :
Praktik Calo SIM Masih Ada di Polres Depok, Petugas Juga Minta Rp10 Ribu Buat Biaya Laminating
Untuk mendapatkan miras oplosan ini, kedua pelaku masing-masing S (sang suami) dan Y (istri) tidak menggunakan cara khusus. Mereka hanya menakar saja. Ironisnya, para pelaku pun mengaku tak tahu asal ataupun kadar minuman yang dicampurnya.
"Selain mencampurnya dengan minuman soda seperti Coca-cola dan Big Cola, pelaku juga mencampurnya dengan sirup, ciu dan beberapa cairan lainnya yang mereka sendiri
nggak
tahu itu cairan apa," jelas Agus.
Miras oplosan ini biasa dijual bervariatif. Untuk ukuran satu liter, biasa dijual pelaku dengan harga Rp25 ribu, untuk botol ukuran sedang Rp15 ribu dan untuk yang dijual per plastik Rp10 ribu.
"Selain oplosan yang mereka sendiri tidak tahu apa kandungannya, kami khawatir dapat membahayakan keselamatan bagi mereka yang mengonsumsinya. Saat ini kasusnya terus kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," demikian Agus.
Sebelumnya, akhir Juli lalu, empat nyawa pemuda di Depok melayang akibat mengonsumsi minuman haram ini. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah pelaku yang saat ini diamankan terkait atau tidak dengan kasus tersebut. (one)
Halaman Selanjutnya
"Selain mencampurnya dengan minuman soda seperti Coca-cola dan Big Cola, pelaku juga mencampurnya dengan sirup, ciu dan beberapa cairan lainnya yang mereka sendiri