Tawuran Bawa Gergaji, 5 Pelajar Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa belasan pelajar yang tertangkap ketika hendak tawuran di Jalan Achmad Dahlan, Jakarta Selatan, Jumat malam, 12 September 2014.

Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Agus Minarno mengatakan, lima dari 13 pelajar --sebelumnya 11 pelajar-- terbukti telah membawa senjata tajam. Mereka adalah SY, MI, RC, SL, dan FZ yang juga murid SMA 64 Petukangan.

"Lima pelajar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Agus di Jakarta, Sabtu 13 September 2014.

Selain pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam, polisi juga mengamankan delapan pelajar lainnya dari SMA 101, SMA 105, SMA 101, SMK Husni Thamrin, dan SMA 46 Jakarta.

Setelah dimintai keterangan, mereka langsung diserahkan pada orangtua dan pihak sekolah.

Praktisi Tegaskan Karyawan Harus Jadi Prioritas Utama Penerima Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

"Mereka akan diberikan pembinaan dan telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya," kata dia.

Sementara itu, menurut Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Kebayoran Baru, Komisaris Eko Mulyadi, pihaknya berhasil menyita 15 senjata tajam dan stik golf.

untuk mengelabui masyarakat dan polisi, senjata tajam seperti gergaji dan celurit itu disimpan dan dibawa menggunakan tas khusus gitar. Namun ada sebagian lainnya yang menggunakan cara konvensional, dengan menyimpan senjata tajam di dalam tas.

Meski hanya berhasil mengamankan 11 pelajar, namun polisi telah mengamankan puluhan motor yang terparkir di lokasi kejadian. "Lantaran panik, mereka kabur semua dan meninggalkan motor," kata Eko. (ren)

Baca juga:

Mardiono Apresiasi Moncernya Perolehan Kursi PPP di DPRD Jabar: Naik 100 Persen
Ilustrasi mayat/jenazah.

Misteri Kematian Satpam di Agam Tanpa Kedua Bola Mata, Saksi Ungkap Ini

Seorang satpam Koperasi Unit Desa (KUD) Plasma Tiku V Jorong, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi dua bola mata.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024