Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Sidang kasus kekerasan seksual di Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) akan kembali digelar, Rabu 12 November 2014. Jaksa akan Penuntut Umum akan menghadirkan dua ahli.
"JPU mengatakan akan menghadirkan dua ahli lagi. Di berkas perkara, ahli hanya satu, dan itu sudah diperiksa minggu lalu. Jadi JPU akan menghadirkan dua ahli baru yang tidak ada dalam berkas perkara,” kata Patra M Zen, pengacara terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar di Jakarta, Selasa 11 November 2014.
Baca Juga :
Wow, Harga Satu Pemain Uzbekistan Ini Lebih Tinggi dari Seluruh Pemain Timnas Indonesia U-23
Ia menambahkan dalam kasus JIS, terdakwa bisa saja dibebaskan jika hingga 13 persidangan belum juga ditemukan alat bukti. "Dan dakwaannya dicabut karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada,” katanya.
Menurutnya, ketika JPU menyerahkan berkas perkara ke pengadilan, berkasnya seharusnya sudah sempurna. Itu sebabnya sangat jarang JPU menambahkan saksi atau ahli di tengah persidangan.
Sementara itu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai, tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak ada di BAP, asalkan prosesnya telah melalui persetujuan hakim.
"Saksi ahli ini hanya faktor penentu, yang paling utama itu adalah alat buktinya. Masalahnya, hingga saat ini alat bukti itu kan belum ada. Ini yang seharusnya menjadi pertanyaan. Mengingat sudah sidang sampai 14 kali," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, ketika JPU menyerahkan berkas perkara ke pengadilan, berkasnya seharusnya sudah sempurna. Itu sebabnya sangat jarang JPU menambahkan saksi atau ahli di tengah persidangan.