Aniaya Model Seksi, Seorang Pengusaha Ditangkap Polisi

Ilustrasi artis Korea
Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id
Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi
- Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan pengusaha Rizal Irfan (44). Polisi menangkap Rizal lantaran melakukan penganiayaan terhadap model seksi VA dan temannya V.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Rizal ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Komisaris Polisi Handik Zusen, hanya berselang satu jam setelah kejadian. Rizal dilaporkan oleh keluarga V ke polisi saat itu.
Kasus Polisi Diduga Aniaya Operator Warnet Berakhir Damai


Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut, karena terbakar cemburu dan menduga VA yang merupakan mantan pacarnya pelaku mempunyai hubungan sesama jenis dengan V.


"Pelaku ini mantan pacar korban. Dia cemburu karena melihat VA berduaan di dalam kamar sama perempuan namanya V, dia menuduh korban punya hubungan (sesama jenis). Padahal temannya ini cuma mengantarkan korban pulang," kata kepada wartawan, Rabu 3 Februari 2016.


Eko menjelaskan, peristiwa berawal ketika pelaku datang ke sebuah klub malam di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis 21 Januari 2016 malam lalu. Di situ, pelaku bertemu dengan korban.


"Pelaku melihat korban minum, terus menyuruh korban untuk berhenti minum. Dia sudah tidak pacaran lagi tetapi mengaku masih peduli sehingga meminta korban untuk berhenti minum," ujar Eko.


Eko menambahkan, pria yang merupakan konsultan jasa keuangan itu juga menyuruh korban untuk pulang. Akhirnya, saat korban meninggalkan klub malam tersebut, pelaku mengikuti korban.


"Terus pelaku ke
kosan
korban di Setiabudi. Dia lihat
kok
ada cewek di dalam, dipikir itu pacar korban, lalu pelaku marah-marah," tambahnya.


Mendapati hal tersebut, pelaku emosi dan terlibat cekcok mulut dengan korban dan teman korban. Pelaku yang terpengaruh alkohol itu akhirnya ribut dengan keduanya sehingga membuat kepala VA terbentur tembok lalu terpental ke lantai.


"Sementara temannya, V itu dijambak dan dipukul di bagian leher sebelah kanan hingga saksi tidak sadarkan diri," lanjutnya.


Atas perbuatannya, tersangka saat ini masih kami tahan atas dugaan tindak pidana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya