Pernah Dihukum, Pemilik Toko Obat Kedaluwarsa Tak Jera

Tim Polisi dan BPOM saat Sidak Obat-obat Kedaluwarsa beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Dua pemilik toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang ditemukan menyimpan obat kedaluwarsa, diketahui pernah mendapat vonis dari pengadilan akibat tindakan mereka sebelumnya.

BPOM Pastikan Air Kemasan Galon Guna Ulang Aman

Fauzi, salah satu pemilik toko, mendapat sanksi administrasi berupa penutupan tokonya pada tahun 2015. Begitu pula Jojon, pemilik toko lain.

Namun, dalam razia yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu, 7 September 2016, Fauzi dan Jojon ditemukan membuka toko lagi di Pasar Pramuka.

Pedagang Positif Corona, Pasar Pramuka Ditutup Sampai Senin

"BPOM pernah melakukan penyidikan dan sudah ada putusan pengadilan, sekarang dia (Fauzi dan Jojon) masih seperti ini (menyimpan obat kedaluwarsa untuk diedarkan)," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Balai Besar POM DKI, Nurjaya Bangsawan, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2016.

Nurjaya mengatakan, Dinas Kesehatan DKI menutup dua toko yang dimiliki Fauzi dan Jojon. Satu toko yang kedapatan menyimpan obat tanpa label diberi perlakuan sama. Begitu pula satu toko lagi yang terang-terangan mengedarkan obat kedaluwarsa. Selain itu, di Pasar Kramat Jati yang juga dirazia, ada satu toko yang ditemukan mengedarkan obat kedaluwarsa. Toko ini ditutup Dinkes DKI.

Menguak Fakta Dexamethasone Sembuhkan Pasien Corona, Begini Kata Pakar

Nurzaman mengatakan, usai razia kemarin, Polda Metro Jaya saat ini berusaha memastikan para pemilik toko yang ditutup tidak pindah ke tempat lain. Aparat tidak ingin, seperti Fauzi dan Jojon, pemilik toko yang menjual obat kedaluwarsa sekadar pindah berjualan setelah dirazia.

"Nanti dari tim gabungan kami bersama Polda akan terus mencari di mana mereka (pemilik toko) pindah," ujar Nurzaman.

, razia dilakukan terhadap toko-toko obat di Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati, Rabu, 7 September 2016. Razia merupakan tindak lanjut setelah pada Kamis, 1 September 2016, sebuah rumah di kawasan Matraman, yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa.

M, pemilik rumah, menjual obat kedaluwarsanya di Toko Obat Mamar Gucci di Pasar Pramuka. Baik M yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau pemilik toko lain yang terbukti menjadi pengedar obat kedaluwarsa, terancam hukuman berlapis. 

Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberi ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito.

BPOM Tambahkan Logo 'Pilihan Lebih Sehat' pada Produk Siap Konsumsi

Ini dilakukan BPOM untuk memudahkan konsumen dalam membeli dan memilih produk pangan yang lebih sehat.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2021