Pagar Bandara Tangerang Hilang Digondol Maling

Pagar Bandara Budiarto, Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Pihak Polres Tangerang Selatan menangkap pencuri pagar Bandara Budiarto, Kabupaten Tangerang.

Dipaksa Polisi Mengaku Curi Ayam, Solihin Divonis Bebas Hakim

Dari dua pelaku, polisi baru menangkap satu orang atas nama Mad Soleh (31). Sementara, pelaku lainnya bernama Padil, masih dalam pengejaran.

"Kejadian pencurian ini pada hari Jumat, 12 Januari 2018 pukul 14.30 WIB, dan dilaporkan pada hari Jumat 26 Januari 2018 pukul 08.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Ahmad Yurikho kepada VIVA, Sabtu 27 Januari 2018.

Polisi Ungkap Modus Mutilasi Angkot untuk Hilangkan Jejak Pencurian

Ia menjelaskan, kejadian ini berawal dari seseorang bernama Agung Rahimo, yang melaporkan bahwa lebih dari 32 lembar pagar BRC yang dipergunakan memagari area landasan Bandara Budiarto hilang.

"Sehingga, pihak Bandara Budiarto menderita kerugian sebesar Rp33 juta," ujarnya.

Maling Tak Tahu Harga, Sepeda Harga Rp40 Juta Dijual Sejuta

Setelah diselidiki, perbuatan itu dilakukan oleh tersangka Mad Soleh bersama-sama dengan tersangka Padil sebanyak empat kali selama bulan November, Desember 2017 sampai dengan pertengahan bulan Januari 2018. 

"Setelah Mad Soleh diinterograsi, pelaku mengakui bahwa perbuatannya dilakukan dengan cara terlebih dahulu menggunting satu persatu jari-jari kawat pagar dengan menggunakan gunting besi milik tersangka Padil," tutur Alexander.

Selanjutnya, para tersangka memasukkan pagar tersebut ke dalam satu lembar karung plastik warna putih dan dijual ke tukang jual beli barang bekas keliling sebesar Rp400 ribu.

"Ketiadaan pagar dapat membahayakan proses penerbangan, karena landasan pacu dapat menjadi tidak steril (baik hewan maupun orang)," ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 10 lembar pagar BRC yang besi (jari-jari) pagar dalam keadaan dipotong.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya