Demo Driver Taksi Online, 15 Perwakilan Diterima Kemenhub

Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) ditemui perwakilan dari Kemenhub.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA – Sejumlah perwakilan pengemudi taksi oline yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) diterima Kementerian Perhubungan guna berdialog terkait penolakan mereka terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Perwakilan massa aksi ini akan memyampaikan tuntutannya kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, terutama menyangkut keinginan mereka agar peraturan itu segera dicabut.

Koordinator Aliando, Baja mengatakan, bahwa perwakilan massa yang diterima berjumlah 15 orang dan tediri dari perwakilan driver online dari berbagai daerah.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

"15 orang dari perwakilan berbagai daerah," kata Baja saat akan masuk ke Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 29 Januari 2018.

Baja mengatakan, perwakilan dari massa aksi ini akan beraudiensi langsung dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan sejumlah jajarannya.

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'

"Ini Audiensi, katanya Pak Menteri yang nerima," ujarnya.

Pengemudi online long march menuju Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Sebelumnya, massa aksi dari Aliando, berjalan kaki atau long march dari Monas ke Istana Negara dan Kementerian Perhubungan. Peserta aksi ini merupakan pengemudi taksi online dari berbagai daerah di Indonesia.

Tuntutan utama dari demo hari ini yakni meminta Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017.

"Minta ditolak keseluruhan Permehub 108," kata Baja, di depan Kemenhub.

Baja mengatakan, Permenhub 108 dianggap sangat merugikan dan tidak berpihak terhadap seluruh pengemudi taksi online.

Selain itu, massa aksi juga tampak kompak meneriakkan penolakan terhadap Permenhub 108. Mereka akan berjuang dan akan melakukan aksi di seluruh Indonesia hingga aturan itu dicabut.

"Tolak, tolak, tolak Permenhub 108, sekarang juga," ujar massa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya