Polda Metro Ungkap Jaringan Narkoba 3 Negara

Jaringan narkoba tiga negara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita.

VIVA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional. Jaringan yang diketahui berasal dari tiga negara yakni Malaysia, Thailand dan Tiongkok tersebut berupaya mengelabui petugas bandara untuk memasukkan barang haramnya.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

"Sore ini sengaja kami laksanakan pres rilis hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tiga sindikat internasional dilakukan penegakan hukum oleh jajaran Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Narkoba, Kombes Suwondo Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2018.

Berdasarkan hasil penangkapan, Suwondo menyatakan anak buahnya mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis Ketamin seberat 1,9 kilogram dari sindikat Tiongkok. Sementara dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni berasal dari jaringan Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan satu unit mobil Mercedez Benz.

Tour Guide Asal Bali Ditangkap Usai Terlibat Penyelundupan Kokain Jaringan Spanyol

"Modusnya adalah kurir membawa dalam bentuk bungkus pembalut wanita, lalu digunakan sehingga dia bisa menghindari pemeriksaan atau kecurigaan petugas bandara," kata Suwondo.

Suwondo menyatakan, untuk sindikat Thailand pihaknya menangkap tiga orang dengan barang bukti 3,75 kg Ketamin. Jaringan di Thailand ini langsung terhubung dengan satu tersangka yang telah ditangkap di Indonesia.

BNN Gagalkan Peredaran 433 Kg Sabu Sindikat Aceh-Kalimantan

Pada saat penangkapan, kurir tersebut mengaku membawa narkoba yang dipesankan oleh temannya.

"Barangnya dibawa dengan sistem body wrraping dengan tersangkanya wanita dua orang," ujar Suwondo.

Para tersangka ini bakal terancam pasal berlapis di antaranya; pasal 113 ayat ayat dua juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pasal 197 (kasus keytamine), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya