Dugaan Korupsi Reklamasi, Kadishub DKI Diperiksa Polisi

Kadishubtrans DKI Andri Yansyah
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah telah dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pemeriksaan dilakukan Senin lalu, 29 Januari 2018.

KPK Kembali Teruskan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

"Gubernur itu kan badan pelaksana. Salah satu badan pelaksana itu adalah Kepala Dinas Perhubungan. Gubernur itu dibantu. Gubernur itu sebagai ketua, dibantu pelaksana," ujar Direktur Reserse Krimibal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam 31 Januari 2018.

Menurut Adi, instansi di bawah kepemimpinan Andri Yansyah tentu masih ada hubungannya terkait pembangunan jalan atau akses dari daratan menuju pulau-pulau buatan di sana.

Polisi Sudah Periksa Tiga Menteri Terkait Kasus Reklamasi

"Masih sesuai dengan job description-nya lah. Kan, yang namanya reklamasi itu kan ada urusannya, atau berkaitan dengan perhubungan. Kan, di situ ada pembangunan jalan, ada akses," ucapnya.

Keterangan Andi dirasa telah cukup. Tetapi, apabila penyidik butuh keterangan tambahan, tak menutup kemungkinan yang bersangkutan kembali diperiksa.

Kasus Korupsi Reklamasi, Polisi: Semua Gubernur Diperiksa

"Nanti kita lihat, apa ada keterangan tambahan, siapa tahu nanti saksi lain menjelaskan apa yang membutuhkan Kadishub dipanggil lagi, ya kita panggil lagi," kata Adi lagi.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil, setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Polisi menduga ada pelanggaran, ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya