Kedapatan Bawa Sabu, Kakek Pensiunan PNS ESDM Ditangkap

Barang bukti sabu dari pensiunan PNS ESDM
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pensiunan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial AR. Pria berusia 60 tahun ini terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, AR merupakan pensiunan dari Kementerian ESDM sejak dua tahun lalu. Dulu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Perizinan Pertambangan.

Vivick menuturkan, AR ditangkap bersama rekannya berinisial M (30) yang menyuplai sabu kepadanya. Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis, 30 Februari 2018.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

"AR mengaku sudah beberapa kali mendapatkan sabu dari teman dekat wanitanya M (30). Kebetulan M bekerja sebagai pelayan di salah satu diskotek berisinial I di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2018.

Usai ditangkap, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar bernama AD (35). Polisi pun mengembangkan kasus ini dan menangkap AD.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

Dengan ditangkapnya seorang pensiunan PNS tersebut, ia menyampaikan bahwa narkotika dapat masuk kepada siapa pun termasuk seseorang yang berpendidikan tinggi.

"Mungkin barang buktinya memang kecil. Namun, kami ingin menyampaikan pesan, seseorang dengan latar belakang pendidikan tinggi dan punya jabatan bisa terjerat narkoba karena pergaulan tak terkontrol," katanya.

Atas perbuatannya, ketiganya kini ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Mereka akan dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," ujar Vivick.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya