Viral Biksu Dilarang Ibadah, Polisi Pastikan Salah Paham

Bhiksu melakukan pindhapata di pecinan kota Magelang/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVa.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

VIVA –  Sebuah video seorang biksu dan umatnya dilarang beribadah di Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang, viral di media sosial. Polisi menyatakan perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. 

Detik-detik Warga Geruduk Rumah di Balaraja Tangerang yang Jadi Tempat Ibadah Kristen

"Hanya salah paham saja, sudah diselesaikan secara musyawarah dan sudah selesai," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 11 Februari 2018.

Fadil menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 7 Februari lalu, berawal dari adanya penolakan warga Desa Babat, Kecamatan Legok. Warga menolak rencana kegiatan kebaktian umat Budha dengan melakukan tebar ikan di lokasi danau bekas galian pasir di Kampung Kebon Baru, Desa Babat.

Operasi Lilin Jaya, 4.041 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru

Masyarakat juga sempat tidak menerima kehadiran Mulyanto Nurhalim selaku biksu di kampung tersebut. Warga resah karena menganggap biksu tersebut akan mengajak orang lain untuk masuk agama Budha.

"Ada penolakan dari masyarakat atas segala macam kegiatan keagamaan serta perkumpulan umat Budha di kediaman Mulyanto Nurhalim alias Biksu/Bhante karena rumah tersebut dihuni untuk tempat tinggal bukan dijadikan tempat ibadah," kata Fadli.

Prabowo Singgung Minoritas Sulit Bangun Rumah Ibadah, Anies Beri Jawaban Menohok

Terkait hal itu, pihak kepolisian mengumpulkan masyarakat dan tokoh setempat. Sejumlah tokoh agama diajak untuk bermusyawarah agar kejadian tersebut tidak menjadi isu yang berkepanjangan dan semakin meluas.

Rapat dilaksanakan di ruang kerja Camat Legok di Jalan Alun-alun Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Rabu 7 Februari pukul 14.10 WIB. Rapat dihadiri 16 orang, di antaranya Kapolsek Legok AKP Murodih, Camat Legok H Nurhalim, Ketua MUI Legoj KH Odji Madroju, Kades Babat H Sukron Ma'mun, Romo Kartika toga umat Budha Jakarta.

Warga sempat mencurigai biksu tersebut melakukan ibadah dengan mengundang jemaat dari luar. Namun, warga ternyata salah paham, karena yang datang ke situ ternyata cuma memberi makan biksu saja.

"Di kediaman Biksu Mulyanto Nurhalim sering dikunjungi umat Budha dari luar kecamatan Legok terutama pada hari Sabtu dan Minggu untuk memberikan makan kepada Biksu dan minta didoakan, bukan melaksanakan kegiatan ibadah. Hal ini dapat dimaklumi karena Biksu tidak boleh pegang uang dan beli makanan sendiri," ucapnya.

Warga juga semula sempat memberi tenggang waktu kepada biksu untuk meninggalkan kampung tersebut. Padahal, katanya, Biksu tersebut adalah warga asli Desa Babat dan sudah memiliki KTP dan memiliki hak tinggal di Desa Babat.

Setelah musyawarah, polisi dan seluruh elemen masyarakat setempat memastikan bahwa rumah Biksu Mulyanto bukan rumah ibadah seperti kecurigaan warga. Sementara dalam musyawarah itu disepakati agar Mukyanto tidak menyimpan ornamen yang menimbulkan kecurigaan warga.

"Ornamen yang menyerupai kegiatan ibadah umat Budha agar tidak mencolok yang dapat menjadi bahan kecurigaan warga di singkirkan ke dalam rumah agar tidak terlihat seperti patung dan lain-lain," katanya.

Fadli memastikan, persoalan tersebut telah selesai. Warga pun meminta maaf atas kesalah pahaman terhadap Mulyanto tersebut. 

"Semua menyatakan permasalahan selesai dan saling menyadari kesalahan yang ada kemudian saling memaafkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya