Terbitnya SE Rumah Ibadah Menjadi Bentuk Perhatian Menag ke Umat Beragama

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

Magelang – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) No 11 terkait kantor Kementerian Agama (Kemenag) bisa digunakan untuk rumah peribadatan sementara. SE tersebut diterbitkan pada Kamis, 16 November 2023.

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam pembahasan soal Peraturan Presiden (Perpres) nomor 58 tahun 2023 tentang Moderasi Beragama di Magelang, Jawa Tengah, Jumat 24 November 2023.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo

Photo :
  • VIVA: Surya Aditiya
Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

“Terbitnya SE ini adalah bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama,” sebut Wibowo.

Widodo menyampaikan SE ini sudah ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Menururnya aturan ini menjadi fokus Gus Men sapaan akrab Yaqut, agar tidak ada lagi hal yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah umat beragama di Indonesia. 

Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.

"Jadi mereka (umat agama) yang masih nunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan," paparnya

Adapun, ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 di antaranya berisi, penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama dua jam setiap kegiatan peribadatan.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo

Photo :
  • VIVA: Surya Aditiya

Kemudian, berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak satu bulan.

Wibowo menyebut, terbitnya SE No 11 Tahun 2023, ini adalah wujud dalam menghadirkan negara di tengah umat.

“Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya