Kakak dan Ipar Dhawiya Tak Ditahan

Dhawiya Zaida (tengah) jadi tahanan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Meli Pratiwi

VIVA – Polisi hanya menahan Dhawiya Zaidah dan tunangannya, Muhammad setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. 

img_title Detik-Detik Kurir dari Malaysia Bawa 48 Kg Sabu-sabu Dibekuk

Dua tersangka lainnya, yaitu kakak Dhawiya, Syehan dan kakak iparnya, Chauri Gita dilakukan rehabilitasi dan tak ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengatakan, penahanan Dhawiya dan Muhammad untuk didalami perannya.

img_title Jenderal Budi Gunawan Pimpin Pemusnahan 2 Ton Sabu Hasil Tangkapan TNI AL di Perairan Batam

"Kami hanya menahan Dhawiya dan M. Yang ditahan dilihat dari perannya. Untuk S (Syehan) dan C (Chauri) direhab, tidak ditahan," kata Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 19 Februari 2018.

Suwondo menyampaikan, upaya rehab itu dilakukan karena kondisi kesehatan pasangan suami istri tersebut tak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Saat ditangkap, Syehan sedang menderita penyakit TBC stadium tiga. Sedangkan Chauri sedang hamil enam bulan. "Kami juga lihat kondisi kesehatan para tersangka," ujarnya.

img_title Nelayan di Jawa Timur Kembali Temukan Sabu 3 Kilogram, Langsung Diserahkan ke Polisi

Namun, Suwondo belum bisa menjelaskan tempat rehabilitasi terhadap anak kandung Elvi dan menantunya tersebut. Sebab, penyidik masih menunggu assesment dari tim dokter. "Belum nanti setelah assesment dan cek kesehatan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putri pedangdut Elvi Sukaesih, Dhawiya dan kekasih, serta saudara-saudaranya ditangkap polisi saat berada di rumahnya di kawasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 16 Februari 2017.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan Muhammad. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram, 0,45 gram dan 0,49 gram. Barang bukti lain yakni, alat hisap alias bong, timbangan elektronik, dan cangklong turut disita polisi dalam penggerebekan tersebut. 

Ilustrasi sabu-sabu.

Ditangkap Badan Narkotika pada 2023 karena Nyabu, Izin Praktik Dokter Leong Dicabut

Ditangkap Badan Narkotika pada 2023 karena nyabu, izin praktik Dokter Leong dicabut.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut