WNA Komplotan Penipuan Siber Dibekuk Imigrasi Bandara

Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menangkap WNA komplotan penipuan
Sumber :

VIVA – Pihak Imigrasi Bandara Kelas I Soekarno Hatta, Tangerang meringkus lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria setelah kelimanya diketahui merupakan komplotan penipuan melalui media sosial atau online.

Waspada Penipuan Program Bukalapak

Kelimanya yakni, RCO (33),MIO (32), PK (34), CCE (29) dan FE (34) diringkus di Perumahan Omaha Village, Gading Serpong, Tangerang pada Kamis, 8 Maret 2018. Komplotan WNA tersebut telah diintai oleh pihak imigrasi akan aktivitasnya di Indonesia.

"Para WNA ketahuan saat pihak kami melakukan pemeriksaan dokumen dan didapati mereka overstay. Kemudian, kami interogasi juga nyatanya lima WNA ini makin mencurigakan dan setelah ditelusuri, mereka merupakan cyber crime yang melakukan penipuan pada para wanita," kata Kepala Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Enang Syamsi, Jumat, 16 Maret 2018.

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Pengantin Pesanan di China, KBRI Ungkap Modusnya

Penipuan kepada para wanita berstatus WNA tersebut dengan dalih bekerja sebagai seorang tentara Amerika yang sedang melakukan tugas sebagai militer PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) dan memiliki sejumlah uang dalam jumlah banyak.

"Penipuannya dengan merayu para wanita luar negeri tersebut kemudian, memacarinya melalui media sosial lalu, setelah wanita tersebut mulai suka, mereka ini langsung meminta uang dengan jaminan akan mendatangi mereka atau pun akan menggantinya. Mereka juga kerap mengirimkan foto-foto keadaan mereka yang dibuat seperti, pura-pura sakit yang kemudian membuat para wanita mengirimkan sejumlah uang," jelasnya.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Enang menambahkan, saat ini kasus tersebut telah diserahkan pada pihak Kepolisian Metro Jaya untuk dilakukan tindak lanjut akan kasus tersebut.

"Untuk jumlah keuntungan mereka, sampai saat ini kami masih belum tahu. Sementara, untuk sasaran menurut pengakuan mereka, mereka hanya mengincar wanita luar negeri seperti Malaysia dan ini sudah dilakukan mereka kurang dari satu tahun," ungkapnya.

Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan pada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sementara, dari hasil pemeriksaan imigrasi mendapati beberapa barang bukti berupa laptop, perangkat wifi, dan handphone.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya