Sandiaga: Ratna Sarumpaet Jelas Langgar Larangan Parkir

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan apa yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet memang melanggar aturan. Dipastikan bahwa tidak boleh ada kendaraan parkir di badan jalan meskipun tidak ada rambu yang terpasang.

Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar Minimarket, Gandeng TNI-Polri Lakukan Razia

Kata Sandi, pelanggaran seperti itu memang masih marak terjadi. Dia juga sering melihat pelanggaran seperti itu di sekitar rumah pribadinya.

"Enggak boleh itu, melanggar walaupun daerah sini juga banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi banyak banget itu. Itu butuh perubahan mindset dari masyarakat," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Jakarta, Rabu 4 April 2018.

Groundbreaking RDF Plant, Heru Budi: Ini Akan Jadi Salah Satu Pengolahan Sampah Terbesar di Dunia

Sandiaga menjelaskan, kejadian yang dialami Ratna Sarumpaet juga sama dengan yang dialami anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Fajar Sidik. Perda yang dilanggar juga tidak berbeda.

Karena itu, menurut Sandi, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat soal larangan parkir di badan jalan. Karena jelas parkir di bahu jalan dapat menambah kemacetan.

Jika Usia Mobil Dibatasi Pedagang Mobil Bekas Bisa Gulung Tikar

"Kami akan memberikan sosialisasi ke masyarakat supaya bisa lebih patuh kepada perda tersebut karena perda tersebut enggak mengharuskan rambu," ujar Sandiaga.

Dalam kejadian ini, mobil Ratna Sarumpaet kemudian langsung dikembalikan lagi ke rumahnya oleh petugas Dishub. Tapi Sandiaga memastikan dia mengetahui hal itu. Namun, dia mau bahwa penderekan itu bisa menjadi shock therapy bagi masyarakat yang melanggar aturan.

"Mobilnya dibalikin lagi? Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu. Yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh," katanya. (one)

 

Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

Pemprov DKI Buka Posko Layani PPDB 2024 untuk Cegah Jual Beli Kursi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memastikan jual beli kursi melalui orang dalam tidak terjadi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024