Polisi Pastikan Kabar Pemutihan SIM di Medsos Hoax

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Kabar soal pemutihan Surat Izin Mengemudi menyebar luas di media sosial. Kabar itu menyebutkan polisi akan melakukan pemutihan pada SIM untuk golongan SIM A, B, C di polres masing-masing yang sudah melewati batas tenggang. 

Pria Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus Ditangkap, 1 Temannya Masih Buron

Namun polisi memastikan kabar itu adalah bohong atau hoax. "Kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya. Jadi yang dilakukan itu adalah hoax," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 5 April 2018.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi agar masyarakat tak termakan isu sesat itu. Dia menjelaskan kalaupun ada pemutihan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan bukan SIM.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

"Makanya saya perintahkan TMC (Polda Metro Jaya) untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoax. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," katanya.

Dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro dilansir bahwa kabar soal pemutihan SIM yang sudah mati adalah hoax.  

Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Jika nomor telepon pemilik kendaraan tersebut tidak tersambung via WA maka surat tilang akan dikirim via SMS

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024