Kasus Reklamasi, Polisi Sudah Periksa Luhut dan Susi

Aksi nelayan tolak reklamasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Raudhatul Zannah

VIVA – Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan atau Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan perihal kasus dugaan korupsi di proyek reklamasi teluk Jakarta. 

RI Sambut Investasi, Luhut: Tapi Tak Ada Kompromi Soal Kedaulatan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, pemeriksaan Luhut tak dilakukan di Polda Metro Jaya, melainkan penyidik yang mendatangi Luhut di kantornya beberapa waktu lalu. 

"Penyidik yang datang (ke kantor Luhut), karena kami menyesuaikan kesibukan Beliau," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 16 April 2018.

Dituding Berpihak, Luhut Beberkan Pengaruh China Bagi Ekonomi RI

Adi menyampaikan, pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi. Terkait moratorium itu, Luhut pernah mengeluarkan surat nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu. 

"Reklamasi itu kan sifatnya umum ya, kita mau menilai NJOP (nilai jual ojek pajak). Kan, kita lihat dahulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," kata dia.

Kerap Disebut 'Menteri Segala Urusan', Ini Kata Luhut

Selain Luhut, kata Adi, polisi juga sudah memintai keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. 

"Sudah, sudah semua (termasuk Menteri Susi)," kata dia.

Setelah memeriksa dua menteri tersebut, kata Adi, polisi berencana memanggil PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang reklamasi di Pulau C dan D untuk dimintai keterangan dalam kasus itu.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga sudah pernah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil sebagai saksi pada medio Februari 2018. Selain dari jajaran menteri, sejumlah pejabat Pemprov DKI juga sudah dimintai keterangan. 

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi, lantaran ditengarai adanya indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per Meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan konsultan jasa penilai publik.

Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya