- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengedar narkotika berinisial J, F, dan D, di tempat berbeda. Satu di antaranya tewas ditembak lantaran melawan petugas saat ditangkap.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka F sering melakukan transaksi kokain.
"Kami akhirnya melakukan undercover buy," kata Calvin di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 19 April 2018.
Selanjutnya, pada 15 April 2018, saat melakukan undercover buy, polisi langsung menangkap J yang berperan sebagai kurir dari F. Tersangka J ditangkap di depan Apotek Pela, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dari hasil interogasi, J mengaku mendapatkan narkotika dari F. Polisi pun bergerak dan menangkap F di rumahnya di Jalan Genting, Kebayoran, Jakarta Selatan, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Kepada polisi, F mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik D. "D dan F membagi keuntungan atas penjualan narkotika. Rata-rata Rp500 ribu keuntungan yang diberikan D kepada F," kata Calvin.
Esok harinya, pada 16 April 2018, polisi menangkap D di rumahnya di Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan narkotika dari A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Lalu pada 18 April 2018, saat sedang diperiksa dan dikembangkan, tersangka D melawan petugas sehingga terpaksa kami tembak," ujar Calvin.
Namun, nyawa tersangka D tak tertolong. Dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dia kehabisan darah.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 87,6 gram kokain, 91 butir ekstasi, 1.725 gram dan 580 kapsul serbuk ekstasi, 23,8 gram sabu dan psikotropika 12 butir H5, alat hisap sabu, dan timbangan.