Polisi Tangkap Dua Penculik Anak di Bogor

Polisi tangkap penculik anak di Bogor.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad A.R.

VIVA – Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polresta Bogor berhasil menangkap dua penculik anak dengan tuntutan tebusan 200 juta rupiah. Kasus penculikan bocah tujuh tahun bernama Raidan ini terbongkar setelah polisi bisa melacak keberadaan pelaku.

Diduga Sakit Jiwa, Bule Amerika di Bali Nekat Culik Bocil Perempuan

"Alhamdulillah tersangka penculikan berhasil diamankan dua orang bernama Febri Sopiandi dan Suryadi," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Didik Purwanto, kepada VIVA Rabu 9 Mei 2018.

Raidan adalah anak dari pasangan Lukmanul Hakim dan Irma Susanti, warga Perumahan Pajajaran Regency Blok I No. 10. Dia diculik di Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor oleh orang tak dikenal usai pulang sekolah di SD Ibnu Hajar, Selasa sore 8 Mei 2018.

6 Tahun Hilang, Bocah Ini Ditemukan di Negara Lain

Didik mengungkapkan, kedua penculik ditangkap dalam waktu singkat yaitu selama lima jam pengintaian. Berbekal keterangan para saksi, petugas mendapatkan ciri-ciri kendaraan pelaku.

"Kami melakukan pencarian dan memancing para pelaku dengan komunikasi lewat HP milik ibu korban," katanya.

Attila Syach Lapor Polisi Atas Penculikan Anaknya, Curiga Ada Campur Tangan Mantan Istri

Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.10 WIB saat itu para pelaku sedang parkir di pinggir jalan Djuanda tepatnya depan Bank BCA Djuanda Bogor. Dengan mengintai para penculik. polisi pun berhasil mengamankan korban Raidan yang disekap di dalam mobil.

"Kami sudah menyerahkan kembali kepada kedua orangtuanya korban," kata Didik.

Dari tangan penculik, petugas mengamankan tiga barang bukti berupa tiga telepon genggam, sebuah mobil Mobilio yang digunakan pelaku serta Identitas KTP milik pelaku dan buku tabungan.

Untuk memulihkan kondiai korban, kepolisian juga meminta pendampingan dari P2TP2A dan Peksos Kota Bogor. Pelaku penculikan diancam pasal Penculikan Anak / Pasal 83 jo 76F UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta," tegas Didik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya