Polisi Jaga Ketat Sidang Aman Abdurrahman

Suasana pengamanan sidang Aman Abdurrahman di PN Jaksel, Jumat, 25 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

img_title Kapolda Sulteng Serahkan Rumah Hasil Renovasi ke Istri Ali Kalora

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

img_title Immanuel Ebenezer ke Islah: Buktikan Saja Kalau Munarman Teroris!

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

img_title Ketua JoMan Bela Munarman, Guntur Romli Lapor Erick Thohir
Sumber : medium.com (Nigeria deserve and should be better)

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Pemberontakan yang berulang di Nigeria Utara merupakan hasil dari lingkungan politik Nigeria.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut