Polri Benarkan Kasus Chat Mesum Rizieq-Firza Dihentikan

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen M. Iqbal (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Polri membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan chat mesum yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dengan wanita bernama Firza Husein.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 17 Juni 2018.

Alasannya, lantaran belum ditemukam pengupload dalam kasus tersebut sehingga kasus dihentikan.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata dia.

Namun, lanjutnya, kasus itu bisa saja dibuka kembali. Hal itu apabila ditemukan bukti baru dalam kasus.

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Hotman Paris Diadukan ke Polisi oleh Remaja Perempuan

"Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial YouTube sebuah video di mana pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan polisi atas kasus dugaan chatmesum yang dituduhkan kepadanya dengan wanita bernama Firza Husein.

Dalam video itu selain mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi rakyat Indonesia, Rizieq juga mengaku telah mendapatkan SP3 itu dan dipegang olehnya kini yang masih berada Arab Saudi. Terkait hal tersebut, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro membenarkannya.

"Sudah, sudah (keluar SP3)," ujar dia saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 15 Juni 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya