MUI Hormati Keputusan Polisi SP3 Kasus Rizieq

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA –  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhif Sa'adi menanggapi dihentikannya kasus chat mesum Imam Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, MUI menghormati proses hukum yang ada.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

"Penyidik Kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana, dan hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Senin 18 Juni 2018.

Ia menambahkan, meskipun belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi dia meyakini penyidik Kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan tersebut.

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Hotman Paris Diadukan ke Polisi oleh Remaja Perempuan

"Memang dalam ketentuan hukum, SP3 bisa diterbitkan, jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Atau, SP3 dapat dikeluarkan Kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang," kata Zainut.

Ia menambahkan, sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3, demi kepentingan umum. Untuk hal ini, hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum.

Tomy Winata, Pengusaha Sukses yang Disemprot Habib Rizieq Shihab

"MUI mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan. Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," kata Zainut. (asp)

Habib Rizieq Shihab

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

Pada baru-baru ini, Habib Rizieq Shihab memberikan ceramah yang tak hanya membahas agama tetapi juga menyinggung soal Pilpres 2024 di Majelis Markaz Syariah Petamburan.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2024