Pecat Wali Kota Tak Ada Rekomendasi KASN, Ini Kata Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pergantian jabatan di lingkungan Pemrov DKI Jakarta yang dilakukannya.

Anies Beri Tanggapan Begini atas Pernyataan Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic'

Tapi, Anies malah mempertanyakan kepada pihak KASN yang mengeluarkan rilis kepada para awak media soal hasil penelusuran dan investigasi soal pergantian jabatan tersebut.

"Saya cuma heran saja, kenapa ketua KASN harus melakukan press rilis, kan KASN bukan partai bukan ormas, bukan organisasi politik kenapa harus gunakan pernyataan terbuka, kenapa enggak surat, antara pemerintahan itu biasa kok kirim surat. Ini kesannya ada sesuatu sehingga harus ada press rilis dari ketuanya," ujar Anies di Jakarta, Sabtu, 28 Juli 2018.

Didatangi Warga Diminta Maju Lagi di Pilgub DKI, Anies Jawab "Izinkan Berpikir Sejenak"

Meskipun dari pihak KASN mengeluarkan press rilis kepada media, namun ia akan menanggapinya profesional serta tidak akan menanggapi politis.

"Bahwa di sana dilakukan langkah-langkah yang non-administratif saja bahkan ada langkah membuat rilis dan lain-lain. Biarlah Ketua KASN menggunakan masalah ini untuk urusan-urusan di luar administratif, tapi kami akan jawab secara profesional, secara teknokrat," kata dia.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Dosa Anies

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan penyelidikan terkait pencopotan atau perombakan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan  Wali Kota, Bupati dan Kepala Rumah Sakit yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dari hasil investigasi KASN menyebutkan bahwa pergantian jabatan yang dilakukan Gubernur Anies telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, KASN memberikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait pergantian jabatan tersebut," ujar Ketua KASN, Sofian Effendi.

Pertama, Gubernur DKI agar segera  mengembalikan pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1000 tahun 2018 dan keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1036 tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.

Kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam 30 hari menyerahkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat. Ketiga, penilaian kinerja pejabat selama 1 tahun dan diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan perbaikan. Keempat, evaluasi hasil kinerja harus dibuat secara lengkap dalam bentuk berita acara penilaian (BAP).

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang menyatakan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan Presiden Joko Widodo menjatuhkan sanksi pada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan perundang-undangan.

Sementara itu jika Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN maka dianggap melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya