Sandiaga: Pergub Perluasan Ganjil Genap Telah Diteken

Perluasan Ganjil Genap
Sumber :
  • ANTARA Foto/Aprillio Akbar

VIVA – Perluasan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada Rabu besok, 1 Agustus 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno sudah mendatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengaktifan perluasan daerah ganjil-genap selama pagelaran Asian Games 2018.

"Tadi saya sudah tanda tangan dan sudah diskusikan bersama Pak Anies," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 31 Juli 2018.

Selain itu, Sandiaga juga menjelaskan bahwa Pergub tersebut akan mengatur sanksi bagi para pengendara yang melanggar ganjil-genap.

Namun sayangnya, Sandiaga belum memberikan informasi lebih jelas mengenai sanski bagi pelanggar ganjil-genap.

"Ya , nanti Pak Kadishub Pak Andri yang bisa menjelaskan," kata Sandiaga.

Seperti diketahui, uji coba dan sosialisasi perluasan ganjil genap akan berakhir pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018. Polisi kemudian harus mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap pada 1 Agustus 2018.

Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam penindakan tersebut, pelanggar akan diberikan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Diharapkan, kesadaran masyarakat meningkat dan mematuhi aturan yang ada.

Pemerintah DKI Jakarta Siapkan 150 Bus Cadangan Antisipasi Mudik Gratis Terlambat

Para pelanggar akan dikenakan  denda maksimal Rp500 ribu. Bagi setiap pelanggar ganjil-genap.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024