Pemprov DKI Ungkap Penyebab 771 Orang Tak Layak Terima KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sumber :
  • KJP Jakarta.

Jakarta – Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan sejauh ini ada 771 orang dianggap tidak layak menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Purwosusilo menegaskan, bahwa data terakhir jumlah penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa. Setelah dipadankan, diperoleh 771 orang tak sesuai dengan syarat penerima KJMU.

"Totalnya ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Eksisting (KJMU) tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271," kata Purwosusilo di Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

771 orang itu didapat dari hasil pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data Disdukcapil, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan verifikasi di lapangan terhadap 18.271 data tersisa.

"Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan," ujarnya.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Sementara itu, ada sejumlah penyebab mahasiswa dikatakan tak layak memperoleh KJMU, seperti tak masuk DTKS, IPK tak memenuhi standar, tak lagi berdomisili di DKI Jakarta, memiliki anggota keluarga PNS, TNI, Polri, maupun pegawai BUMD/BUMN, serta keluarganya memiliki kepemilikan aset hingga Rp1 miliar.

Infografik KJP Plus dan KJMU Dicabut

Photo :
  • VIVA

"Hasil pemadanan dengan Dukcapil, yang melihat apakah masih tinggal di DKI Jakarta, apakah masih hidup, apakah di dalam KK-nya itu tidak ada yang status PNS, BUMN, BUMD, TNI-Polri, dan sebagainya, diperoleh 610 orang. Hasil pemadanan dengan Bapenda, kepemilikan aset, baik yang memiliki roda empat maupun yang Rp1 miliar, itu ada 13. Nah dari data DTKS Dinsos, Dikti, Bapenda, Dukcapil, itu ada yang nama sama seperti irisan Disdik dengan Bapenda," ungkapnya.

Meski demikian, Purwo memastikan bahwa para penerima KJMU yang sebelumnya telah terdaftar di tahap 2 tahun 2023 (eksisting) tetap dilanjutkan.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI tetap akan melakukan verifikasi ulang. Ia juga memastikan anggaran KJMU tersedia dan tidak dipangkas.

“Pertama yang eksisting lanjut, namun ada verifikasi terkait yang disampaikan tadi. Kedua dari sisi anggaran, mudah-mudahan tidak ada masalah,” lanjutnya.

Sementara, pendaftaran calon penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 baru dibuka hingga Maret mendatang. Nantinya, data pendaftar baru akan dipadankan dengan DTKS dan Regsoseg.

"Saat ini anak-anak yang penerima KJMU lanjutan itu sudah bisa mendaftar, sudah terdaftar. Kami fasilitasi semua, namun setelah itu kami akan cek kelayakan anak-anak kita, apakah layak mendapatkan KJMU atau tidak berdasarkan persyaratan umum, khusus, dan larangan yang telah ditentukan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya