Richard Muljadi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Pemeriksaan darah dan rambut Richard Muljadi (kanan)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Cucu konglomerat Kartini Muljadi, Richard Muljadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain oleh pihak kepolisian.

Richard Muljadi Kosongkan 1 Pesawat ke Bali karena Takut Kena COVID-19

"Itu sudah dilakukan (gelar perkara) untuk penetapan tersangkanya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 23 Agustus 2018.

Menurut Suwondo, hal itu dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi yang ada, barang bukti hingga akhirnya hasil gelar perkara menetapkan Richard sebagai tersangka.

Viral Foto Prajurit TNI Jadi Bodyguard Richard Muljadi

"Selanjutnya karena kan saya enggak boleh, direktur bukan yang menentukan orang ini langsung ditahan atau tidak. Itu proses. Misal ditahan, nanti saya tandatangan surat perintah penahanannya, walaupun saya tahu dari penyidikan, tapi itu enggak boleh. Harus digelar dulu, diuji," kata dia.

Dia menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka  harus melalui prosedur. "Semua setiap proses penyidikan itu tidak berkehendak satu orang, kontrol ini melalui gelar wasidik. Sudah benar belum langkahnya. Nanti ketika dilakukan penahanan, itu sudah dipertanggungjawabkan semua secara materil hukumnya" ucapnya.

Kawal Richard Muljadi Jogging di Bali, Polisi Cuma Disanksi Teguran

Diketahui, Richard ditangkap di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD pada pukul 01.00 WIB. Di toilet itulah dia mengonsumsi kokain.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam, yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai dan selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia, yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.

Kokain itu diduga merupakan hadiah dari salah satu pelaku berinisial ML, karena dia akan akan menikah. ML, kata Argo, meminta orang suruhannya untuk mengantar kokain sebagai kado pernikahan kepada Richard.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya